Penyerahan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM Desa Tirip merupakan kegiatan administratif yang bertujuan untuk memberikan legalitas usaha kepada para pelaku UMKM. Melalui penyerahan sertifikat ini, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya secara resmi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai program pembinaan, permodalan, dan dukungan dari pemerintah maupun pihak terkait. Kegiatan ini juga menjadi wujud dukungan terhadap penguatan dan pengembangan UMKM di Desa Tirip agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan.