Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online yang ditujukan kepada masyarakat Desa Sumampir. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif judi online serta risiko penggunaan pinjaman online ilegal. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balai Desa Sumampir.
Kegiatan ini diisi oleh Ibu Rani Hendriana, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, yang menyampaikan materi mengenai aspek hukum, dampak sosial-ekonomi, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari praktik judi online dan pinjaman online bermasalah.
Dalam kegiatan ini, saya berperan sebagai moderator, memandu jalannya sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan peserta. Walaupun hujan mengguyur cukup deras namun antusiasme warga terlihat sangat tinggi, dan materi yang disampaikan sangat mudah dipahami.