Pendataan dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Tirip dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usaha masyarakat. Kegiatan ini diawali dengan pendataan UMKM yang belum memiliki NIB, dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai pentingnya NIB sebagai identitas usaha resmi. Selanjutnya, dilakukan pendampingan secara langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari pengisian data hingga penerbitan NIB. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha yang memudahkan akses terhadap permodalan, program pemerintah, serta pengembangan usaha secara berkelanjutan.