Kegiatan penyerahan laporan kepada Ketua Desa dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa KKN. Laporan ini memuat uraian pelaksanaan program kerja, hasil yang telah dicapai, serta dokumentasi kegiatan yang telah dilakukan di desa. Penyerahan laporan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa sekaligus sebagai arsip resmi untuk pengembangan kegiatan desa ke depannya.