Pada hari kedua puluh satu, kami melaksanakan kegiatan Pendampingan Legalitas UMKM V sebagai tahap lanjutan dari rangkaian pendampingan legalitas usaha yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini difokuskan pada penyerahan dan konfirmasi dokumen legalitas usaha (NIB) yang telah berhasil diterbitkan, sekaligus memastikan data usaha yang tercantum sudah sesuai dengan kondisi pelaku UMKM di lapangan. Selain itu, kami juga memberikan penjelasan singkat kepada pelaku UMKM terkait pemanfaatan NIB sebagai identitas usaha resmi, baik untuk keperluan administrasi, pengembangan usaha, maupun akses terhadap program bantuan dan pembinaan dari pemerintah. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Derik semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan terdorong untuk mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan berkelanjutan.