Pada tanggal 6 Februari 2026, kami mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ditujukan bagi para perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, kami menyampaikan materi tentang pengertian dan dasar hukum KIP, jenis-jenis informasi yang wajib disediakan desa, serta cara melayani permintaan informasi dari warga secara benar. Sebagai bentuk dukungan nyata, kami juga membagikan buku saku KIP kepada perangkat desa sebagai panduan praktis dalam menjalankan tugas sehari-hari. Melalui kegiatan ini, kami berharap perangkat desa dapat menerapkan prinsip keterbukaan agar kualitas tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan dipercaya oleh masyarakat.