Mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Pinjaman Online dan Judi Online yang disampaikan oleh Ibu Rani Hendriana, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif pinjaman online ilegal serta judi online, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Dalam sosialisasi ini, pemateri menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal, risiko jeratan utang, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat keterlibatan dalam praktik judi online. Peserta juga diberikan edukasi mengenai cara menghindari dan melaporkan aktivitas pinjaman online dan judi online yang melanggar hukum. Kegiatan ini menambah wawasan dan meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya bijak dalam menggunakan layanan digital serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku.