Pelaksanaan tugas piket pelayanan desa diawali dengan kehadiran di kantor pemerintah desa tepat pada pukul 08.30 WIB guna memastikan kesiapan pelayanan publik. Dalam kegiatan ini, dilakukan pendampingan terhadap perangkat desa dalam menyusun laporan administrasi pembayaran perpajakan agar seluruh data keuangan tercatat secara akurat dan transparan. Selain itu, dilakukan pula penataan kearsipan dengan mengurutkan seluruh lembaran laporan sesuai dengan nomor urut yang tersedia guna menciptakan sistem dokumentasi yang lebih teratur, sistematis, dan mudah diakses untuk keperluan administrasi desa di masa mendatang.