Pada hari keempat belas, kami melaksanakan kegiatan Pelatihan Legalitas dan Digitalisasi UMKM II sebagai tahap lanjutan dari pendampingan sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan kunjungan langsung ke pelaku UMKM untuk melanjutkan proses pendataan, pengecekan kelengkapan informasi usaha, serta membantu pembaruan data yang diperlukan untuk mendukung legalitas dan pengembangan usaha. Selain itu, kami juga memberikan pendampingan terkait pemanfaatan teknologi digital, seperti penggunaan media sosial dan platform pendukung pemasaran, agar pelaku UMKM dapat meningkatkan jangkauan promosi dan daya saing produk. Melalui kegiatan ini, diharapkan UMKM di Desa Derik semakin siap berkembang secara legal dan mampu beradaptasi dengan era digital secara lebih optimal.