Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh informasi dari pemerintah desa. Dalam kegiatan ini disampaikan jenis informasi yang dapat diakses oleh publik, mekanisme permohonan informasi, serta pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa.