Pelayanan Administrasi Desa
Pelayanan Administrasi Desa merupakan kegiatan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam pengurusan berbagai kebutuhan administrasi, seperti surat keterangan, dokumen kependudukan, dan layanan administrasi lainnya. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, ketepatan, dan kecepatan layanan kepada masyarakat secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui pelayanan administrasi desa, diharapkan tercipta pelayanan yang responsif, efisien, serta mampu meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.