Kegiatan penyuluhan hukum mengenai KUHP baru dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan poin-poin penting dalam KUHP baru serta dampaknya dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari peserta yang mengikuti kegiatan.