Kegiatan pada hari kedelapan, Rabu, 14 Januari 2026, dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan melaksanakan sosialisasi lanjutan di sekolah dasar (SD) setempat. Materi yang disampaikan berfokus pada pentingnya pendidikan, pengembangan potensi diri, serta edukasi pencegahan perundungan (anti-bullying). Agenda edukasi ini berlangsung secara interaktif dan diakhiri pada pukul 09.30 WIB. Setelah itu, tim melanjutkan agenda lapangan dengan melakukan pemetaan awal terhadap pelaku UMKM di wilayah desa guna mengidentifikasi potensi usaha yang memerlukan pendampingan legalitas.

​Pada siang hari, agenda memasuki tahap krusial dengan kehadiran tim pendamping dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Bersama tim ahli tersebut, kami melakukan survei lapangan langsung ke Dusun Cengis untuk mengunjungi pelaku UMKM keripik pisang. Fokus kunjungan ini adalah melakukan verifikasi lapangan serta pendampingan teknis terkait prosedur pengajuan sertifikasi halal dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Rangkaian kegiatan berlanjut menuju Dusun Barong, di mana tim melakukan pendataan dan audit terhadap kurang lebih enam pelaku UMKM yang bergerak di sektor produksi gula aren. Kami memfasilitasi para pengrajin gula aren tersebut dalam proses pengumpulan data administratif sebagai syarat utama pengurusan legalitas usaha dan jaminan produk halal. Kegiatan pendampingan intensif ini berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan nilai jual produk lokal Desa Simpur melalui kepemilikan sertifikasi resmi yang diakui secara nasional.