Sosialisasi bahaya pinjaman online dan judi online
Kegiatan sosialisasi anti pinjaman online (pinjol) dan bahaya judi dilaksanakan dengan metode pemaparan materi dan diskusi langsung bersama warga. Kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai pengertian pinjol legal dan ilegal, ciri-ciri pinjol ilegal, serta contoh modus penawaran pinjaman yang sering terjadi di masyarakat. Peserta juga diberikan penjelasan tentang langkah yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal.
Selanjutnya, sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai bahaya judi, khususnya judi online, yang mencakup dampak kecanduan, kerugian ekonomi, serta pengaruh negatif terhadap kehidupan keluarga dan lingkungan sosial. Materi disampaikan menggunakan contoh kasus sederhana agar mudah dipahami oleh peserta.