Pelayanan Administrasi Desa merupakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan dan surat-menyurat desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, ketertiban, dan kepastian layanan secara cepat, tepat, dan transparan, sehingga kebutuhan administrasi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.