Pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, kegiatan penyuluhan legalitas usaha dilaksanakan di salah satu tempat pelaku UMKM di Desa Wetonkulon guna meningkatkan pemahaman pemilik usaha terhadap pentingnya legalitas formal dalam pengembangan bisnis. Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan langsung ke lokasi usaha, kemudian dilanjutkan dengan sesi penjelasan langsung serta pembagian brosur atau leaflet mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal, disertai diskusi interaktif terkait keutamaan, keuntungan, manfaat, serta prosedur pengurusannya agar usaha dapat berjalan secara sah dan berkelanjutan.