Kegiatan Sosialisasi Anti Pinjaman Online (Pinjol) dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Januari 2026, bertempat di rumah Mbah Dukun RT 02 RW 01 Semingkir. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.00–10.00 WIB dan dilaksanakan setelah kegiatan senam sehat bersama warga.

Sosialisasi ini diikuti oleh ibu-ibu PKK Semingkir dengan antusias. Kegiatan diisi oleh Penanggung Jawab (PJ) Bidang Ekonomi, yang menyampaikan materi mengenai pengertian pinjaman online, perbedaan pinjol legal dan ilegal, serta dampak negatif pinjol terhadap kondisi ekonomi keluarga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan ibu-ibu PKK dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan rumah tangga, memahami risiko pinjaman online, serta mampu menghindari praktik pinjol ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan interaktif.