Kegiatan piket KKN di Balai Desa dilaksanakan pada hari pertama dari jam 08.00-16.00 sebagai bentuk pengenalan terhadap sistem administrasi pemerintahan desa dan juga mengamati secara langsung proses pelayanan administrasi kepada masyarakat, yaitu saat perangkat desa membuat Surat Keterangan Usaha dan Surat Pengantar SKCK untuk warga yang membutuhkan.