Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2026 dengan sasaran utama perangkat Desa Tanalum sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Pada kegiatan ini, mahasiswa KKN menyampaikan materi yang meliputi pengertian Keterbukaan Informasi Publik, dasar hukum KIP, jenis-jenis informasi publik di tingkat desa, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi dari masyarakat. Selain itu, dijelaskan pula tata cara pengelolaan informasi publik di desa, termasuk prosedur permohonan dan penyampaian informasi kepada warga.


Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi KIP, mahasiswa KKN membagikan buku saku KIP kepada perangkat desa. Buku saku tersebut berisi ringkasan materi KIP yang dapat dimanfaatkan sebagai pedoman praktis dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan desa.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai KIP serta mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kepercayaan masyarakat.