Kegiatan pembuatan pupuk kompos dilaksanakan di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) sebagai bagian dari upaya pengelolaan limbah organik di lingkungan desa. Aktivitas diawali dengan pengumpulan dan pemilahan sampah organik, seperti sisa sayuran dan dedaunan, yang masih layak diolah. Bahan organik tersebut kemudian dicacah untuk mempercepat proses penguraian, selanjutnya dicampur dengan aktivator dan disusun pada wadah komposting. Selama proses berlangsung, dilakukan pengadukan dan pengontrolan kelembapan secara berkala agar dekomposisi berjalan optimal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk kompos yang bernilai guna serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.