Telah dilaksanakan kegiatan distribusi surat undangan sosialisasi judi online dan pinjaman online ilegal kepada berbagai pihak di Desa Sumampir. Distribusi undangan ditujukan kepada perangkat desa, Kepala Dusun 1–5, paguyuban UMKM, serta paguyuban RT/RW sebagai bentuk koordinasi dan pemberitahuan resmi agar dapat hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan informasi kegiatan tersampaikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan desa, sehingga partisipasi masyarakat dalam acara sosialisasi dapat optimal.