Pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 10.00–12.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Ibu Nastiti, selaku pelaku usaha Kripik Pisang di Desa Kedawung. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pendampingan mahasiswa KKN dalam membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha. Pendampingan dilakukan dengan membantu Ibu Nastiti menyiapkan data yang diperlukan serta melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).


Mahasiswa KKN turut mendampingi setiap tahapan pengisian data usaha hingga proses pengajuan NIB selesai. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Dokumen NIB usaha Kripik Pisang milik Ibu Nastiti juga berhasil diterbitkan pada hari yang sama setelah seluruh proses pendaftaran selesai dilakukan. Dengan adanya NIB, usaha Ibu Nastiti kini memiliki legalitas resmi yang diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha serta meningkatkan akses terhadap berbagai program pembinaan dan peluang usaha di kemudian hari.