Penyerahan Sertifikat NIB sebagai Legalitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Hari ini, tim melaksanakan kegiatan simbolis sekaligus substantif dalam rangkaian program pendampingan UMKM, yaitu penyerahan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Tirip. Acara ini merupakan puncak dari proses panjang pendampingan administrasi, verifikasi, dan pengurusan yang telah dilakukan sebelumnya bersama masyarakat.
Momen ini tidak hanya sekadar serah-terima dokumen, tetapi juga menjadi pengakuan formal terhadap eksistensi dan legitimasi usaha warga. Kehadiran NIB ini membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku UMKM, antara lain untuk mengikuti tender, memperoleh pembiayaan, serta mendapatkan perlindungan dan fasilitasi hukum dalam mengembangkan usahanya.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dan antusias dari para penerima. Mereka menyampaikan bahwa legalitas ini memberikan rasa aman, kebanggaan, dan motivasi lebih besar untuk mengembangkan bisnis secara profesional. Dengan disahkannya NIB ini, diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi percepatan pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan daya saing produk desa, dan terwujudnya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan di Desa Tirip.