Hari/ tanggal: Kamis/ 30 Juli 2026

Waktu: 9.00 s.d. 11.00 WIB

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan sosialisasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Desa Ciberem, yaitu kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan mengelola informasi secara terbuka dan transparan. Sosialisasi KIP dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan mekanisme memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran desa. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa KKN sebagai penyelenggara dan narasumber, dengan sasaran berupa perangkat Desa Ciberem sebagai peserta sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Kamis/ 30 Juli 2026 pukul 9.00 s.d. 11.00 WIB, sesuai dengan jadwal yang telah disusun dan disepakati bersama pihak desa. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa, sebagai tempat yang digunakan untuk pelaksanaan sosialisasi. Kegiatan diawali dengan pembukaan acara dan penyampaian materi mengenai konsep dan dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik, meliputi hak masyarakat untuk mengakses informasi, jenis-jenis informasi publik, serta mekanisme permohonan informasi kepada badan publik. Selanjutnya, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta terkait penerapan keterbukaan informasi di tingkat desa. Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan serta harapan agar prinsip keterbukaan informasi dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Ciberem.