Kunjungan Ketua asosiasi UMKM Desa Kuripan
Desa Kuripan memiliki ekosistem UMKM yang relatif matang dengan jumlah sekitar 50 unit usaha, yang mayoritas bergerak di sektor kuliner. Tingkat kesiapan kelembagaan UMKM di desa ini tergolong tinggi karena hampir seluruh pelaku usaha telah memiliki legalitas formal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Kondisi ini menunjukkan bahwa UMKM Kuripan tidak lagi berada pada tahap informal, melainkan sudah memasuki fase usaha yang siap dikembangkan ke level yang lebih modern dan kompetitif.
Berangkat dari kondisi tersebut, kelompok KKN memposisikan digitalisasi sebagai strategi utama penguatan UMKM, terutama dalam aspek pemasaran dan sistem transaksi. Digitalisasi tidak hanya dipahami sebagai penggunaan media sosial atau marketplace, tetapi juga sebagai transformasi pola interaksi ekonomi antara penjual dan konsumen agar lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Namun, dalam implementasinya, kami menemukan hambatan struktural yang cukup signifikan, yaitu rendahnya adopsi transaksi non-tunai berbasis QRIS. Meskipun infrastruktur legal dan administratif UMKM sudah siap, preferensi masyarakat masih sangat didominasi oleh penggunaan uang tunai. Pola ini tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan teknologi, melainkan oleh faktor kebiasaan, persepsi risiko, serta rendahnya literasi keuangan digital. Bagi sebagian pelaku UMKM dan konsumen, transaksi tunai dianggap lebih βnyataβ, lebih aman, dan lebih mudah dikontrol dibandingkan sistem pembayaran digital.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kesiapan struktural UMKM dan kesiapan kultural masyarakat. Dengan kata lain, digitalisasi tidak bisa dipaksakan hanya dari sisi teknologi dan regulasi, tetapi harus diiringi dengan perubahan perilaku ekonomi. Tanpa peningkatan pemahaman mengenai manfaat QRIS seperti kemudahan pencatatan keuangan, potensi akses pembiayaan, dan perluasan pasar digitalisasi justru berisiko menjadi formalitas tanpa dampak nyata.
Oleh karena itu, program KKN tidak cukup berhenti pada pembuatan akun digital atau pendaftaran QRIS, tetapi perlu diarahkan pada proses edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan. Transformasi UMKM Kuripan ke arah ekonomi digital harus dipahami sebagai proses sosial, bukan sekadar proses teknis. Ketika pola pikir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital mulai terbentuk, maka adopsi teknologi pembayaran non-tunai akan tumbuh secara lebih alami dan berkelanjutan.