Kegiatan hari ini adalah tentang sosialisasi KUHP baru untuk meningkatkan pemahaman tentang KUHP baru yang ada kepada masyarakat. Sosialisasi hukum dilakukan oleh satreskrim polres rembang yang disampaikan oleh Ukya Ishianto S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sugiono tentang penyuluhan bahaya narkoba. Kegiatan berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan ibu Erna Ramyaningsih dari KBPP restor Purbalingga dengan materi yaitu tidak boleh kumpul kebo atau hidup laki-laki dan wanita bersama tanpa adanya hubungan ya g sah secara negara dan agama. Berikutnya sosialisasi diakhiri dengan pemaparan bapak Iptu Warsono dari polsek tentang kenalalan remaja. Semua materi yang diberikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penahaman warga dan mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan.