Sosialisasi Undang-undang KUHP Baru
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang KUHP Baru dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP, termasuk hak dan kewajiban warga negara serta jenis perbuatan yang diatur di dalamnya. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami substansi KUHP Baru secara umum sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum dan berperan aktif dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan taat hukum.