Kegiatan bidang ekonomi dilaksanakan pada hari Minggu 11 Januari 2026, melalui pendataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di desa. Pendataan dilakukan terhadap pelaku usaha lokal yang memproduksi nasi bucu, sriping, ikan sruwet, sempol ayam, dan es kul kul. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi ekonomi desa serta menjadi dasar dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan UMKM setempat.