Pada hari kedelapan belas, kami melaksanakan kegiatan Pendampingan Legalitas UMKM II sebagai tahap lanjutan dari pendampingan sebelumnya. Kegiatan ini dilakukan dengan membantu pelaku UMKM dalam proses pengurusan legalitas usaha, mulai dari pengecekan data, pendampingan pengisian administrasi, hingga memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai. Melalui pendampingan ini, kami berhasil membantu penerbitan 2 NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku UMKM di Desa Derik. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan UMKM dalam mengembangkan usaha secara lebih tertib, legal, serta mendukung akses peluang usaha yang lebih luas ke depannya.