KKN NUSA PERSADA HARI KE 21
Hari/Tanggal: Kamis, 29 januari 2026
Waktu: 09.00 - 12.30
Lokasi: Perpustakaan Desa Cendil
Desa Cendil
Uraian Kegiatan
Mahasiswa KKN melaksanakan kegiatan sosialisasi Legalitas Usaha bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dengan para pelaku UMKM di Desa Cendil agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan diakui secara resmi.
Setelah kegiatan sosialisasi, mahasiswa KKN bersama para pelaku UMKM melaksanakan praktik pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dipantau secara langsung oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB berjalan dengan lancar serta berhasil mencapai target pendampingan sebanyak 15 UMKM yang berada di Desa Cendil.
Tujuan
Memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha.
Mendampingi pelaku UMKM dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mendukung penguatan dan pengembangan UMKM di Desa Cendil.
Output
Terlaksananya kegiatan sosialisasi legalitas usaha.
Terbitnya atau diprosesnya NIB bagi 15 UMKM Desa Cendil.
Meningkatnya pemahaman pelaku UMKM terkait legalitas usaha.
Keterangan
Kegiatan hari ini difokuskan pada pendampingan legalitas usaha sebagai upaya mendukung keberlanjutan dan pengembangan UMKM di Desa Cendil.