Hari/Tanggal: Kamis, 29 januari 2026

Waktu: 09.00 - 12.30

Lokasi: Perpustakaan Desa Cendil

Desa Cendil

Uraian Kegiatan

Mahasiswa KKN melaksanakan kegiatan sosialisasi Legalitas Usaha bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dengan para pelaku UMKM di Desa Cendil agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan diakui secara resmi.

Setelah kegiatan sosialisasi, mahasiswa KKN bersama para pelaku UMKM melaksanakan praktik pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dipantau secara langsung oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB berjalan dengan lancar serta berhasil mencapai target pendampingan sebanyak 15 UMKM yang berada di Desa Cendil.

Tujuan

Memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha.

Mendampingi pelaku UMKM dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mendukung penguatan dan pengembangan UMKM di Desa Cendil.

Output

Terlaksananya kegiatan sosialisasi legalitas usaha.

Terbitnya atau diprosesnya NIB bagi 15 UMKM Desa Cendil.

Meningkatnya pemahaman pelaku UMKM terkait legalitas usaha.

Keterangan

Kegiatan hari ini difokuskan pada pendampingan legalitas usaha sebagai upaya mendukung keberlanjutan dan pengembangan UMKM di Desa Cendil.