Pada Minggu, 1 Februari 2026, dilaksanakan kegiatan pembagian sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku UMKM di Desa Tirip. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan legalitas usaha yang sebelumnya telah dilakukan guna membantu pelaku UMKM memiliki izin usaha resmi.


Kegiatan ini melibatkan pelaku UMKM Desa Tirip, perangkat desa, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang turut mendampingi proses administrasi. Tujuan utama dari pembagian sertifikat ini adalah memberikan bukti legalitas usaha kepada pelaku UMKM agar usaha yang dijalankan memiliki perlindungan hukum dan peluang pengembangan yang lebih luas.


Dalam pelaksanaannya, sertifikat NIB diserahkan langsung kepada pelaku UMKM yang telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem OSS. Mahasiswa KKN juga memberikan penjelasan singkat mengenai manfaat NIB, seperti kemudahan dalam mengakses program bantuan pemerintah, pelatihan usaha, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak.


Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku UMKM yang merasa terbantu dengan adanya pendampingan hingga tahap penerbitan sertifikat. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha di Desa Tirip diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan berkelanjutan.


Melalui kegiatan pembagian sertifikat NIB ini, diharapkan semakin banyak UMKM Desa Tirip yang terdorong untuk mengurus legalitas usaha. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud kontribusi mahasiswa KKN dalam mendukung penguatan sektor ekonomi desa melalui pemberdayaan dan pendampingan UMKM.