Dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Pinjol dan Judol Ilegal di Aula Balai Desa Sumampir pada Minggu, 1 Februari 2026 dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sosialisasi ini menghadirkan Ibu Rani Hendriana, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), sebagai narasumber.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian materi, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan memberikan souvenir kepada masyarakat yang telah hadir.