Pelayanan Administrasi Desa
Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi desa dengan membantu perangkat desa dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan yang dilakukan meliputi membantu pengurusan surat-surat administrasi warga seperti surat keterangan, pencatatan data administrasi, serta membantu memberikan informasi kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan di kantor desa. Selama kegiatan berlangsung, pelayanan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan alur administrasi yang berlaku.