SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) BAGI MASYARAKAT DESA.
Melaksanakan kegiatan edukasi mengenai hak masyarakat dalam mengakses informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Kegiatan meliputi penjelasan mengenai jenis informasi yang wajib disediakan oleh Pemerintah Desa, tata cara pengajuan permohonan informasi, serta peran masyarakat dalam pengawasan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel
Baca selengkapnya →